Pendirian CV di Bandung - Jasa Pendirian PT Bandung Pendirian CV di Bandung - Jasa Pendirian PT Bandung

Latest

Jasa Pendirian PT Bandung | PT GHABS | 082117482622

Pendirian CV di Bandung

Commanditaire Vennootschap atau CV yaitu persekutuan usaha yang dibangun oleh 2(dua) orang bahkan lebih yang terjadi dari sekutu pasif (memberikan modal) dan sekutu aktif (yang menjalankan usaha).




Perusahaan yang berbentuk CV membentuk usaha yang konvensional. Akan tetapi, mempunyai kewenangan yang sama seperti dalam pembuatan Perusahaan Terbatas dalam melaksanakan kegiatan usaha dikarenakan persekutuan CV bisa dilaksanakan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) dan swasta. Kewajiban pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, beberapa pihak yang menggunakan bentuk usaha seperti ini yang di tafsirkan mempunyai nilai lebih berbentuk pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Kategori Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
1. Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan
2. Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;

Tanggung Jawab Para Sekutu :
a. Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melaksanakan penyelenggarakan CV yaitu bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
b. Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.

Persyaratan administratif pendirian CV:
1. Menentukan tempat kedudukan CV
2. Komanditer (CV)
3. Persiapan
4. Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
5. Pendaftaran ke notaris, untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
6. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
7. Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
8. Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan
9. Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif

Kewajiban memiliki izin sebagai berikut:
1. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)
2. NPWP
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
6. TDP
7. Surat Keterangan Terdafar Pajak



Cara Menggunakan Jasa Kami

Silahkan menghubungi Contact Kami yang tertera di sidebar kanan (untuk device mobile ada di bagian bawah), harap disertakan Keperluan Anda. CS Kami akan melayani anda. Atau silahkan pesan langsung via tombol Whatapps dan SMS di bawah ini.Customer Service kami merespond Anda.